Prinsip Double Effect ( teori Akibat Ganda)
Pendahuluan
Prinsip Akibat Ganda untuk mengambil keputusan yang sulit
PEMBAHASAN
Banyak
orang tercengang saat bencana menimpa kehidupan mereka, baik dalam
masalah pekerjaan, maupun saat didera oleh penyakit, terutama penyakit
kanker yang sulit diobati dan dapat merenggut nyawa. Kita mungkin sering
mendengar tentang kejadian-kejadian yang memilukan seperti ini. Namun,
tetap saja, kita sulit menerima pada saat kejadian tersebut menimpa diri
kita maupun orang-orang yang dekat dengan kita. Inilah belum lama
terjadi pada istri dari saudara sepupu istri saya, yang bernama Linda.
Pada tahun 2007 yang lalu ia didiagnosa mengidap kanker payudara, dan
kemudian dioperasi dan menjalani pengobatan chemotherapy. Namun
pengobatan ini belum menyelesaikan masalah secara tuntas, karena suatu
hari keluarga tersebut menemukan bahwa kanker tersebut kembali lagi.
Yang membuat masalah lebih pelik adalah karena hal ini terjadi ketika
Linda saat itu sedang mengandung anaknya yang ketiga. Apakah yang harus
dilakukan oleh keluarga ini? Apakah Linda harus menjalani chemotherapy,
yang dapat menyebabkan kesembuhan sang ibu, namun berakibat fatal bagi
sang bayi, ataukah membiarkan sang bayi tetap hidup dengan resiko
kehilangan sang ibu? Apakah yang harus dilakukan oleh keluarga muda ini?- Pendahuluan
- Tiga hal yang membuat perbuatan dikatakan baik
- Teori akibat ganda atau theory of Double Effect
- Beberapa penerapan dari dari teori akibat ganda
- 1. Membunuh orang karena membela diri
- 2. Membela diri secara militer
- 3. Menyelamatkan nyawa ibu namun mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan
- Kesimpulan
Tulisan ini mencoba mengupas pengajaran moral dari Gereja Katolik, sehingga seseorang dapat menentukan sikap dalam kondisi yang sulit. Untuk menjawab kasus ini dan juga kasus-kasus pelik yang lain, kita harus mengerti tentang konsep bagaimana perbuatan dikatakan baik secara moral dan juga teori akibat ganda (the theory of double effect).
Tiga hal yang membuat perbuatan dikatakan baik
Untuk mengatakan bahwa suatu tindakan termasuk tindakan yang secara moral baik atau tidak, ada tiga hal yang perlu dilihat:
1) Objek moral
(moral object), yang merupakan objek fisik yang berupa tujuan yang
terdekat (proximate end) dari sesuatu perbuatan tertentu (sifat dasar
perbuatan) di dalam terang akal sehat.
2) Keadaan
(circumstances) yaitu keadaan di luar perbuatan tersebut, tetapi yang
berhubungan erat dengan perbuatan tersebut, seperti kapan dilakukan, di
mana, oleh siapa, berapa banyak, bagaimana dilakukannya, dan dengan
bantuan apa.
3) Maksud/tujuan (intention) yaitu tujuan yang lebih tinggi yang menjadi akhir dari perbuatan tersebut.
Selanjutnya, St. Thomas Aquinas mengajarkan bahwa “Evil results from any single defect, but good from the complete cause,”[1]
Artinya, jika satu saja dari ketiga hal itu tidak dipenuhi dengan baik/
sesuai dengan akal sehat, maka perbuatan dikatakan sebagai kejahatan;
dan karenanya merupakan “dosa”, sedangkan perbuatan yang baik harus
memenuhi syarat ketiga hal di atas. Dasar ini dapat kita pakai untuk
menilai semua perbuatan, apakah itu dapat dikatakan perbuatan baik/
bermoral atau tidak/ dosa.Kita dapat melihat contoh Robinhood, yang mencuri untuk dibagi-bagikan kepada orang miskin. Walaupun keadaaan dan maksudnya baik, namun obyek moral dari perbuatan ini adalah mencuri, suatu perbuatan dosa. Dengan demikian, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Orang yang menyanyi, demi untuk memuliakan Tuhan, namun jika dilakukan di gereja pada saat pastor berkotbah, tidak dapat dibenarkan karena keadaan (waktu)nya yang salah. Menyumbang kepada fakir miskin dengan tujuan agar dipuji orang, secara moral tidaklah baik, karena mempunyai tujuan yang salah.
Namun, untuk menentukan kasus yang kadang begitu rumit seperti contoh di atas, diperlukan pertimbangan yang lain selain dari tiga hal di atas.
Teori akibat ganda atau theory of Double Effect
Dalam kasus yang kompleks, kita harus juga mengerti teori dalam teologi moral, yang dinamakan “theory of Double Effect” atau teori akibat ganda. Untuk menangkap pengajaran ini, maka seseorang harus dapat membedakan antara (a) menyebabkan suatu bahaya sebagai akibat sampingan untuk mencapai tujuan yang baik dan (b) menyebabkan suatu bahaya sebagai suatu cara untuk mendapatkan tujuan yang baik. Point terakhir (point b) tidaklah pernah dibenarkan. Penerapan point (b) dapat mengakibatkan seseorang tidak lagi melihat obyek moral dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh: seorang pelajar tidak dapat menyontek, walaupun dengan tujuan yang baik, yaitu mendapatkan nilai yang baik dan menyenangkan orang tua. Contoh yang lain, adalah tindakan pembunuhan bayi (aborsi) dengan alasan bahwa keluarga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sang bayi. Contoh-contoh di atas memperlihatkan bahwa cara yang diambil adalah suatu hal yang buruk, walaupun mempunyai tujuan yang baik. Dan hal ini tidak dapat ditolerir dan secara moral tidak dapat dibenarkan.Dalam point pertama (point a), maka seseorang diijinkan untuk menjalankan cara tersebut, walaupun menimbulkan bahaya. Perbedaaannya dengan point (b) adalah bahaya tersebut adalah bukanlah cara yang dipilih, namun merupakan akibat samping, yang tidak disengaja atau yang tidak diinginkan, yang dilakukan setelah mempertimbangkannya secara proposional.
Dari prinsip di atas, maka seseorang tidak akan pernah diijinkan untuk mempunyai kehendak jahat secara langsung, baik sebagai suatu tujuan maupun sebagai cara. Seseorang yang mencuri untuk mencukupi kebutuhan keluarganya adalah contoh cara yang jahat, karena obyek moral “mencuri” adalah sesuatu yang jahat. Seseorang mafia yang memberikan sumbangan sosial yang begitu besar dengan tujuan untuk menutupi perbuatannya yang jahat adalah contoh dari tujuan yang jahat.
Dalam moral teologi ada empat kondisi yang dapat diterapkan dalam “teori akibat ganda“:
1) Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan moral yang baik atau minimal netral.
2) Pelaku dari perbuatan tersebut tidak menginginkan atau secara sengaja menyebabkan efek negatif yang timbul. Jika sesuatu yang baik dapat dicapai tanpa menimbulkan efek negatif, maka cara tersebut yang harus diambil.
3) Efek yang baik harus terjadi dari perbuatan yang diambil dan bukan dari efek negatif yang terjadi.
4) Harus ada alasan yang begitu kuat secara proposional untuk
mengijinkan efek negatif terjadi. Di sini diperlukan kebijaksanaan
untuk memutuskan suatu tindakan, sehingga efek yang baik adalah lebih
besar dari efek negatif.
Untuk menerangkan prinsip-prinsip
tersebut, akan lebih baik dengan menggunakan contoh-contoh, sehingga
kita akan lebih mudah mengerti.Beberapa penerapan dari dari teori akibat ganda
1. Membunuh orang karena membela diri
St. Thomas Aquinas dalam Summa Theology menjelaskan tentang hal ini dalam ST, II-II, q. 64, a. 4. Dalam kasus yang menyebabkan seseorang membunuh karena membela diri, St. Thomas memberikan argumentasi dari intensi atau tujuan dari tindakan tersebut. Tindakan pembunuhan tersebut bukanlah dengan tujuan untuk membunuh orang yang hendak membunuh, namun untuk melindungi diri. Oleh karena itu, dalam hal ini intensi atau tujuan dari perbuatan ini sangatlah memegang peranan penting. Dan obyek moral dari perbuatan ini bukanlah pembunuhan, namun pembelaan diri. Orang yang membela diri (X), tidak mempunyai intensi untuk membunuh atau melukai orang yang ingin membunuhnya (Y). Kalau Y tidak mencoba membunuh X, maka X tidak mempunyai maksud apapun untuk membunuh Y.
Katekismus Gereja Katolik (KGK, 2263) mengutip St. Thomas mengatakan “Pembelaan
yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari
larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan
pembunuhan dengan tabu dan mau. “Dari tindakan orang yang membela diri
sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah
penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang”
(Tomas Aqua, s.th. 2-2,64,7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang
lain tidak.“
2. Membela diri secara militer
Prinsip akibat ganda inilah yang mendasari perang yang adil atau just war. Hal ini diterangkan lebih lanjut dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK, 2309), yang mengatakan:
Syarat-syarat
yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus
diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar,
sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat
berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
a) Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
b) Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
c) Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan
d) Penggunaan
senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang
lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam
menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar
biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara
serius.Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang
dinamakan ajaran tentang “perang yang adil”.Penilaian, apakah semua
prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang
pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari
mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum.
3. Menyelamatkan nyawa ibu namun mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan
Mari sekarang kita melihat contoh tentang pergulatan sebuah keluarga yang terombang-ambing untuk mengambil keputusan, apakah dibenarkan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, namun dengan resiko secara tidak langsung membunuh bayinya.Seorang ibu yang mempunyai posisi janin yang tidak normal, yaitu berada di tuba falopi (fallopian tube), atau dikenal dengan kandungan di luar janin (ectopic pregnancy), mempunyai resiko untuk kehilangan nyawanya, karena pada saat janin tersebut terus tumbuh, dapat menyebabkan kerusakan organ di tuba falopi. Secara prinsip, tidak boleh ada intensi untuk membunuh janin yang berada di dalam posisi yang tidak normal. Kalau operasi harus dilakukan, karena tidak ada cara lain untuk menyelamatkan keduanya – ibu dan bayi – , maka perbuatan ini dapat dibenarkan dengan intensi untuk memperbaiki bagian yang rusak. Kalau kita menerapkan prinsip double effect:
1) Perbuatan: tindakan operasi yang dilakukan bukanlah untuk membunuh bayi, namun untuk memperbaiki bagian yang rusak.
2) Tidak menginginkan atau secara sengaja menyebabkan akibat negatif:
Tindakan operasi tersebut tidak boleh dilakukan karena ingin membunuh
bayi, namun untuk memperbaiki bagian yang rusak. Walaupun tindakan ini
dapat membunuh bayi tersebut, namun pembunuhan tersebut bukanlah
merupakan tujuan utama namun merupakan akibat negatif yang terjadi dalam
proses penyembuhan. Tindakan ini juga diambil karena tidak ada
alternatif yang lain, yang dapat menyelamatkan keduanya.
Kalau kita meneliti lebih jauh, ada beberapa metode untuk menangani kasus ectopic pregnancy, yaitu dengan menggunakan 1) obat Methotrexate (MTX), yang secara langsung membunuh bayi dan menyebabkan keguguran, 2) salpingostomy,
atau operasi untuk secara langsung menghilangkan bayi yang melekat di
tuba falopi, sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal, 3) partial salpingectomy, operasi untuk mengobati bagian dari tuba falopi yang rusak, 4) full salpingectomy,
yang terjadi kalau janin menyebabkan kerusakan fatal pada tuba falopi.
Metode 1) dan 2) tidak mungkin dilakukan, karena mempunyai intensi
secara langsung membunuh bayi yang ada di dalam tuba falopi. Dalam hal ini, keselamatan ibu terjadi dengan cara membunuh bayi secara langsung, baik dengan obat maupun dengan operasi.
Sebaliknya, cara 3) dan 4) masih mungkin dilakukan, karena bayi tidak
secara langsung dibunuh, namun kematian bayi tersebut adalah merupakan
akibat negatif dari pengangkatan bagian tube falopi. Dengan demikian, ibu tersebut selamat, bukan karena bayi dibunuh, namun, bagian dari tube falopi yang rusak yang dicoba untuk diperbaiki.
3) Efek yang baik harus terjadi dari perbuatan yang diambil dan bukan dari efek negatif yang terjadi:
Proses keselamatan dari sang ibu bukanlah dari perbuatan membunuh bayi
tersebut, namun dari usaha untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak,
seperti terlihat pada metode partial salpingectomy dan full salpingetomy.
4) Secara proposional:
Alasan yang kuat dari proses tersebut adalah tidak ada cara lain selain
operasi untuk menyelamatkan nyawa dari ibu maupun bayi. Dan dari
penelitian, tidak ada bayi yang selamat kalau bayi lahir di luar rahim.
Kalau suatu saat teknologi kedokteran memungkinkan untuk dapat
menyelamatkan bayi dan ibu, maka cara inilah yang harus diambil, sejauh
memungkinkan.
Prinsip ini juga berlaku ketika seorang ibu
mempunyai kanker rahim pada saat mempunyai bayi di rahimnya, sehingga
diperlukan operasi untuk mengangkat rahim ibu tersebut. Walaupun
pengangkatan kanker rahim ini dapat membunuh bayi yang ada di rahim,
namun tindakan ini dapat dibenarkan secara moral, karena tindakan
tersebut dilakukan bukanlah untuk membunuh bayi yang ada di rahim, dan
bayi tersebut meninggal sebagai efek negatif dari tindakan operasi. Kita
juga dapat melihat, bahwa ibu tersebut dapat diselamatkan bukan dengan
membunuh bayi namun dengan pengangkatan rahim yang mempunyai kanker.Kesimpulan
Dari beberapa prinsip di atas, sebenarnya Linda (lihat kejadian di pendahuluan) dapat menjalankan pengobatan yang diperlukan, termasuk dengan menjalankan chemotherapy, walaupun mempunyai resiko yang besar bagi bayi yang dikandungnya. Hal ini disebabkan chemotherapy yang dilakukan bukanlah dengan tujuan untuk membunuh bayi yang ada di rahimnya secara langsung, namun untuk membunuh sel-sel kanker yang mengganas di payudaranya. Kalaupun bayi yang dikandungnya meninggal karena chemotherapy yang dilakukan, maka itu bukanlah tujuan dari chemotherapy yang dilakukan, namun merupakan akibat negatif dari tindakan medis. Dan sesuai dengan prinsip akibat ganda, tindakan ini dapat dibenarkan.Namun kenyataannya, keputusan yang dibuat oleh Linda dan suaminya ini membuat saya terpana dan bersyukur atas rahmat Tuhan yang diberikan kepada mereka dalam mengambil keputusan yang sulit ini. Keputusan mereka, mengingatkan saya akan Santa Gianna, yang memilih untuk mengorbankan dirinya demi keselamatan bayi yang dikandungnya. Beberapa hari, sebelum bayi Santa Gianna lahir, dia mengatakan kepada suaminya “If you must decide between me and the child, do not hesitate: choose the child – I insist on it. Save him. (Kalau engkau harus memutuskan antara aku dan bayi itu, janganlah ragu-ragu: pilih bayi itu – saya berkeras akan hal ini. Selamatkan dia [bayi itu])”
Inilah yang diputuskan oleh Linda dan suaminya. Mereka memutuskan untuk melakukan terapi dengan tumbuh-tumbuhan, yang tidak membahayakan kehidupan bayi yang ada di dalam kandungan. Secara sadar mereka mengambil keputusan ini, walaupun dengan resiko kanker tersebut tidak dapat diobati secara maksimal. Namun, mereka telah memutuskan untuk melindungi bayi tersebut dengan resiko apapun, termasuk kesehatan sang ibu. Dan akhirnya bayi tersebut lahir dengan selamat, dengan sehat dan tidak kekurangan apapun, serta mempunyai paras yang cantik seperti ibunya, dan diberi nama Angelina.
Setelah kelahiran Angelina, Linda harus terus berjuang melawan kanker yang semakin ganas karena masa kehamilan yang menyebabkan hormon-hormon bekerja secara lebih aktif, namun terapi yang dijalaninya kurang memadai. Setelah kelahiran Angelina, Linda mendapatkan chemotherapy dan radiotheraphy. Namun, rupanya perjuangannya melawan kanker dan semua terapi yang dilakukan tidak membawa hasil, sampai pada akhirnya Tuhan memanggilnya pulang ke rumah Bapa pada bulan Juli 2009.
Pasangan muda ini sebenarnya dapat melakukan chemotheraphy lebih awal, pada waktu Angelina masih berupa janin dalam kandungan Linda dan hal ini dapat dibenarkan secara moral. Namun, Linda memilih untuk mengorbankan dirinya demi kasihnya kepada bayinya, sehingga Angelina, sang bayinya itu, dapat lahir ke dunia dengan selamat. Kematian Linda memberikan kehidupan baru, dan tindakannya memberikan kesaksian akan kebajikan yang luhur (heroic virtue), sebab sebagai ibu, Linda mengasihi anak yang dikandungnya, sampai rela mengobankan dirinya sendiri. Saya mengundang para pembaca untuk berdoa bagi jiwa Linda, agar dia dapat diterima di dalam Kerajaan Allah, dan juga berdoa bagi Angelina serta keluarganya agar dapat bertumbuh di dalam kekudusan.
Santa Gianna Beretta Molla, pray for Linda and her family…
e Manual of The Holy Catholic Church 2 Volumes 192
|
CATATAN KAKI:
- St. Thomas Aquinas, ST, II-I, q.18, a.4 quoting Dionysius, Div. Nom. IV [↩]
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas komentar anda. Tuhan Memberkati!